Barang bukti yang diamankan di lokasi

LAMPUNG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN  – Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil di tangkap unit narkoba Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel)

Tersangka Yogi (26) warga Dusun Muara Piluk, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung. Ditangkap polisi pada saat tersangka berada di Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni. Senin, (22/3/2021)

Kronologis pada saat unit narkoba Polsek Penengahan mendapatkan laporan  dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di desa tersebut yang kerap dipergunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi menjelaskan pada saat anggotanya mendapatkan laporan dari masyrakat kemudian timnya langsung bergerak cepat ke TKP

“Saat dilakukan penggeledahan lalu diamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Yogi Juli Angga,” Ujar Kapolsek Penengahan.”

Setelah dilakukan penggeledahan tempat dan badan, dan ditemukan barang bukti berupa alat hisab narkotika jenis shabu (Bong) dan 1 buah kaca bening yang berisikan kristal bening putih yang di duga kuat Narkotika jenis shabu.

Pelaku Yogi uang diamankan saat tengah memakai narkoba

“Selain itu, polisi juga mendapati 2 buah korek api  berupa gas berwarna putih dan warna kuning. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Lanjutnya.

Kapolsek menerangkan selain tersangka Yogi, terdapat dua tersangka lain yang berhasil kabur dari tempat kejadian sebelum polisi tiba kelokasi penggeledahan. Dengan tersangka berinisial A dan E (DPO).

Reporter: Ahmad Lana
Editor: Angie