Foto: ilustrasi

KABUPATEN BEKASI, INDONESIA PARLEMEN – Dugaan tindak asusila  yang dilakukan inisial KA ( 35 ) terhadap korban inisial NH ( 27 ) berujung mediasi antara kedua belah pihak keluarga serta di dampingi kuasa hukum masing-masing yang berlokasi dibilangan Kampung Bulu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Yasin selaku Kuasa Hukum dari KA menjelaskan jika hasil pertemuan yang dilakukan adalah kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban.

“Sebenarnya permasalahan  ini sudah selesai dari tanggal 18 Febuari tapi karena kesibukan masing-masing, baru hari ini bisa bertemu,” Terang Yasin.

Yasin membenarkan bahwa pelaku berprofesi seorang guru agama di sebuah sekolah yang terletak di Kabupaten Bekasi dengan status pegawai honorer.

Pelaku KA sendiri mengakui kehilafan yang telah di lakukan oleh dirinya. Ia pun berdalih siapapun pasti mempunyai kesalahan.

“Mungkin ini teguran Allah SWT kepada saya, karena saya manusia,” Dalih KA ketika menceritakan kesalahannya, Rabu ( 24/03/2021 ).

Menurut KA, pihak manajemen sekolah tempat dirinya mengajar sebagai guru agama sudah mengetahui kejadian itu.

Dilokasi yang sama kuasa hukum dari pihak korban, Purwadi, menegaskan jika pertemuan antara kedua belah pihak merupakan agenda terakhir sesuai isi  perjanjian yang di sepakati saat itu.

“Jadi pertemuan tadi perjanjiannya salah satu syarat nya hari ini, prinsipal dalam perjanjian itu KA dan NH harus bertemu langsung ditempat ini,” Ujar Purwadi.

Purwadi menambahkan, jika sudah lama bernegosiasi untuk agenda pertemuan tersebut.

“Kita sudah berupaya negosiasi kepada pihak pelaku dan korban mengenai agenda pertemuan ini maunya disini, itulah yang menjadi lama.padahal ini untuk pertemuan terakhir, akhirnya kita beri kesempatan kalau sampai tadi tidak hadir mungkin kita ambil langkah lain,” Terangnya.

Purwadi menjelaskan perkara kasus dugaan asusila yang dilakukan KA secara kekeluargaan sudah selesai.

“Kalau bicara profesi kan mempunyai kode etik masing-masing, yang jelas untuk permasalahan sudah diselesaikan kekeluargaan,” papar Purwadi.

Kasus ini bermula dari niat NH untuk melakukan pengobatan ke KA (34) yang dianggap ahli spiritual. Kemudian mereka  berkomunikasi melalui facebook . KA yang diketahui berprofesi Guru Agama itu menanggapinya, yang kemudian berkomunikasi lebih lanjut hingga berhubungan badan dengan NH.

Diakui NH, niatnya untuk berobat yang berujung digauli oknum guru salah satu SMK Swasta di Bekasi. NH pun menuntut dan meminta KA untuk bertanggungjawab atas perbuatannya kepada NH.

Reporter: Dirham
Editor: Angie