Gusmin Tuarita (GTU) dan Siswidodo (SWD),berhasil di amankan oleh KPK dan di tetapkan sebagai tersanga sejak November 2019 lalu

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kalbar 2012-2016 dan Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018),  Gusmin Tuarita (GTU) dan Siswidodo (SWD),berhasil di amankan oleh KPK dan di tetapkan sebagai tersanga sejak November 2019 lalu, terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses pendaftaran tanah di Kalimantan Barat (Kalbar).

“Hari ini penahanan kedua tersangka dan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi sekaligus serta terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh BPN,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers.Rabu (24/3/2021).

Lili menjelaskan Gusmin memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Jawa Timur.

Gusmin bersama Siswidodo dalam menjalankan kewenangannya sebagai Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalbamenyetujui penerbitan hak guna usaha (HGU).

“kedua tersangka diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitiaan khusus, salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada kantor pusat BPN,” ujarnya.

Kemudian dalam kurun 2013-2018, diduga Gusmin menerima sejumlah uang dari para pemohon HGU dan di terima secara langsung dalam bentuk uang tunai maupun melalui Siswidodo, bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo,sesuai perintah Gusmin, terkait dengan jual beli tanah fiktif.

“Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank milik pribadinya dan anggota keluarga sebanyak Rp 27 miliar,” ungkap Lili.

Lili menuturkan jika pada slip transferan ada tertuliskan ‘jual beli tanah’, yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif. Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp 1,6 miliar.
Para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Maret 2021 sampai dengan tanggal 12 April 2021.

Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis: Redaksi