Foto: ilustrasi

KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN – Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru agama inisial KA ( 35 ) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapat respon negatif dari anggota DPRD kabupaten Bekasi.

Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdy Haryadi, beranggapan meskipun permasalahan Antara pelaku KA dengan NH  itu sudah berdamai secara kekeluargaan, menurutnya tapi bertentangan dengan profesinya sebagai guru agama.

“Soal etika profesi seharusnya orang tersebut menjadi panutan, apalagi dia seorang guru agama,” sesal, Rusdy Haryadi kepada Indonesia Parlemen, Kamis ( 25/03/2021 ).

Rusdy Haryadi menyatakan bahwa perilaku seorang guru agama tersebut sangat  fatal.

“Permasalahan ini cukup berat karena bersangkutan berprofesi guru apalagi mengajar agama,” Katanya

Rusdy Haryadi berkata, Hal ini perlu dapat dikaji oleh dewan kehormatan profesi guru agar memberikan sanksi yang tepat kepada pelaku.

Kasus ini bermula dari niat NH untuk melakukan pengobatan ke KA (34) yang dianggap ahli spiritual. Kemudian mereka  berkomunikasi melalui facebook . KA yang diketahui berprofesi Guru Agama itu menanggapinya, yang kemudian berkomunikasi lebih lanjut hingga berhubungan badan dengan NH.

Diakui NH, niatnya untuk berobat yang berujung digauli oknum guru salah satu SMK Swasta di Bekasi. NH pun menuntut dan meminta KA untuk bertanggungjawab atas perbuatannya kepada NH.

Yasin selaku Kuasa Hukum dari KA menjelaskan jika hasil pertemuan yang dilakukan adalah kesepakatan damai antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban.

Penulis: Dirham
Editor: Angie