KOTA BEKASI, INDONESIA PARLEMEN – Sengketa lahan yang menyeret PT Hadez selaku pengembang memasuki babak baru.

PT Hadez melakukan pertemuan dengan Pihak Yayasan Taman Ismail Marzuki dengan di dampingi Camat dan lurah Jati Asih serta dinas-dinas terkait di Kantor pertanahan Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis ( 25/03/2021 ).

Sakum selaku Lurah Jati Asih membenarkan bahwa di Kantor pertanahan kota Bekasi hari ini  ada kegiatan mediasi antara pihak PT Hadez dengan Yayasan Taman Ismail Marzuki.

Menurut pengakuannya, mediasi selain di hadiri oleh kedua belah pihak penggugat dan tergugat dan dinas terkait. Saat disinggung lebih jauh instansi dinas mana saja yang turut hadir dalam mediasi, Sakum enggan merinci.

“Perkara ini karena kita di pihak netral, coba aja minta tanggapan ke PT Hadez atau ke yayasan Tim,” Kata Sakum.

Sakum menyimpulkan hasil mediasi perihal permasalahan sengketa tanah itu mulai ada titik terang.

“Seperti akan ada kesepakatan, untuk teknisnya bagaimana, belum di bicarakan,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Sakum tidak ingin mengomentari tentang dugaan perusakan segel dilahan garapan PT Hadez. Karena menurutnya ia tidak berkapasitas untuk berkomentar hal tersebut.

Hal yang sama disampaikan Ketua Yayasan Taman Ismail Marzuki, Umar Yoto. Dia menjelaskan, kehadirannya mengikuti rapat mediasi di Kantor pertanahan kota Bekasi hanya mengenalkan riwayat sejarah tanah Yayasan Taman Ismail Marzuki itu.

“Mengenalkan awal terbentuknya yayasan Tim kemudian mengenai pembebasan tanah melalui panitia P2T sudah dibebaskan 48 hektar yang berbentuk kavling-kavling.

“Sudah terbit SK gubernur tentang  pemberian hak milik.sebanyak 779 subjek Penerima hak, 1100 kavling dengan masing -masing mempunyai diameter, 600 meter, 480 meter, 360 meter, 120 meter, papar, Umar Yoto.

Yang jadi pertanyaan Umar Yoto dalam rapat mediasi itu adalah mengenai pernyataan awal sikap seorang notaris yang memposisikan ada di tengah-tengah tapi seakan ada keberpihakan menurutnya.

Umar menjelaskan kembali awal pembebasan tanah sampai dibentuk menjadi kavling. Menurutnya penyebab pembebasan lahan itu sempat terkendala  lantaran terbentur keuangan untuk membangun perumahan saat itu.

“Sehingga ada oknum yang memanfaatkan peluang tersebut dengan menghidupkan girik kembali,” Ucapnya.

Dilokasi yang sama orang yang  mengaku sebagai komisaris PT Hadez, Muhamad, menerangkan, hasil mediasi antara pihak yayasan Tim dengan PT Hadez akan di buat nota kesepakatan.

“Untuk hasil mediasi akan ada nota kesepakatan dan selanjutnya akan ada agenda pertemuan ke dua,” terang Muhamad.

Muhamad menghormati surat keputusan walikota Bekasi  dengan nomor : 593/2629/DPMPTSP dalam hal penghentian Aktivitas pemanfaatan lahan di perumahan PT Hadez Graha Utama serta surat peringatan dari penegak perda Satpol-PP kota Bekasi.

Menurutnya, pihak PT Hadez harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan hingga proyek pengerjaan bisa berjalan semestinya.

“PT Hadez dasarnya membeli tanah ini dari tanah milik  adat. Yang saat ini di klaim oleh yayasan pembebasan tahun 1976.Tapi Yayasan hanya memiliki foto copy atas pelepasan hak tahun 1976,” ungkap Muhamad.

Menurut Muhamad, untuk foto copy pelepasan hak yang di klaim yayasan terproses atau tidaknya itu ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Muhamad menegaskan, karena sudah dihadiri instansi-instansi yang di undang BPN kota Bekasi sedang mempersiapkan persyaratan yang ditentukan.

Untuk selanjutnya pihak kantor pertanahan Kota Bekasi belum ada yang dapat memberikan keterangan atas hasil mediasi tersebut.

Diketahui PT Hadez adalah perusahaan yang bergerak dibidang pengembang perumahan. PT Hadez hendak membangun perumahan di atas tanah sengketa yang juga melibatkan Yayasan Taman Ismail Marzuki.

Pemerintah Kota Bekasi pun melakukan penyegelan dilahan yang hendak dibangun. Namun sayang, ada oknum tak bertanggung jawab yang merusak segel tersebut.

Penulis: Dirham
Editor: Angie