Agus Sopyan bersiap menghadapi putusan dari Majelis Hakim/Foto: Dirham IP

KABUPATEN BEKASI, INDONESIA PARLEMEN – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanah dengan terdakwa Agus Sopyan yang sebelumnya digelar Kamis (25/ 3/2021) terpaksa harus ditunda untuk kedua kalinya

Ketua Majelis Hakim, Navis, menyampaikan, agenda sidang putusan ditunda karena kuasa hukum terdakwa belum dapat hadir. Selain itu menurutnya waktu sidang juga sudah tidak memungkinkan.

“Di sini majelis banyak, ruang sidang cuma dua. Anggota hakim masih ada  sidang lain,” Katanya, Kamis (25/3/2021).

Navis menegaskan, untuk  sidang berikutnya di gelar hari Kamis depan tanggal 01 April 2021 dengan agenda putusan.

“harus dipastikan pukul.09.00 wib harus dimulai diberikan toleransi satu jam, bila masih telat sidang di tunda kembali dengan agenda berikutnya lagi,” tutupnya

Diluar ruang sidang Jaksa penuntut umum Pengadilan negeri Cikarang,  Danang yudha, menerangkan, agenda sidang putusan saat ini di tunda Kamis depan dengan alasan kuasa hukum terdakwa tidak dapat hadir di persidangan.

“Kuasa hukum terdakwa tidak ada karena Covid jadi di undur Kamis depan,” ucapnya.

Menurut Danang Yudha agenda sidang  berikutnya nanti, ada atau tidak ada penasihat hukum terdakwa, agenda sidang putusan tetap dilaksanakan.

Terdakwa Agus Sopyan merupakan Kepala Desa Segara Makmur terpilih periode 2021-2027 Dia dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Nomor perkara 135/Pid.B/2020/PN Ckr.

Penulis: Dirham