Foto: ilustrasi

KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN – Kecelakaan tabrakan beruntun terjadi di Jalan Tengku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.Sabtu ( 27/03/2021 ) menyebabkan dua buah minibus dan sebuah bus saling bertabrakan.

Pengemudi kendaraan mini bus dengan nopol F 1793 EF, Hadi Wijaya, menceritakan kronologis kejadian, bahwa dirinya panik  kerena kendaraan bus didepannya itu berhenti mendadak.

“Pagi tadi sudah sempat musyawarah oleh pak Rohim selaku Kanit lantas Polsek Tambun, karena belum mendapat titik terang akhirnya di arahkan ke unit Lala lantas Polres Metro Bekasi,” ujar Hadi Wijaya.

Dia meminta kebijakan dari unit Laka lantas agar tidak dikenakan biaya derek meskipun ia sendiri belum mengetahui harus membayar atau tidak, sebab menurut Hadi Wijaya kejadian tersebut sebuah musibah. Selain itu dia juga berharap agar kendaraan milikinya dapat segera dibawa untuk diperbaiki olehnya.

Tapi sayang saat proses derek selesai, Hadi Wijaya dikenakan tarif RP 1.500.000,- untuk jasa derek kendaraannya.

Kwitansi derek yang sempat dikeluarkan oleh pihak ketiga

Meskipun akhirnya Hadi Wijaya tidak dikenakan biaya derek tapi dia menyayangkan soal angka yang sempat dikeluarkan untuk jasa derek mobilnya.

Bripka Iswanto unit Laka lantas Polres Metro Bekasi angkat bicara untuk biaya sebesar RP 1.500.000,- bukan dari unit lakalantas Polres Metro Bekasi karena kendaraan derek itu bukan urusan pihaknya melainkan pihak ketiga.

“Biaya derek bukan milik kita tapi dari luar, terus kalau gak diderek siapa yang derek,” Dalihnya.

Selanjutnya, Bripka Iswanto mengarahkan, mengenai informasi lebih lanjut  dapat ke Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

Penulis: Dirham
Editor: Angie