Matahari Mall di Pontianak disita Kejagung

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Beny Tjokrosaputro yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi ASABRI. Kejagung melakukan sita aset tersangka kasus korupsi ASABRI, berupa Matahari Mall dan Hotel Maestro Pontianak.

Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya.

Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (27/3/2021).

Pengadilan Negeri Pontianak telah memberi izin kepada penyidik untuk menyita tanah dan bangunan tersebut. Ini sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021.

Aset yang berkaitan dengan Benny Tjokro yang masih dalam proses untuk disita terdiri dari tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 hektare atau 8.330.000 meter persegi. Letaknya ada di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri ditaksir menyebabkan negara rugi Rp 23 triliun.

Penulis: Faisal Ali