Guskamla Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan 1.673 bal rokok asal Jurong

BATAM, INDONESIA PARLEMEN – Guskamla Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan 1.673 bal rokok asal Jurong, Singapura, senilai Rp5,019 miliar. Rokok yang hendak dibawa ke Tanjungberakit Kepulauan Riau itu singgah di Pelabuhan Batuampar.

“Pada Sabtu, 27 Maret, KRI Alamang melaksanakan pengejaran pemeriksaan dan penangkapan KM Karya Sampurna yang diduga melakukan kegiatan ilegal mengangkut barang ilegal,” Ujar Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama Yayan Sofiyan saat memberikan keterangan pers.

Aksi penyeludupan rokok tanpa cukai Indonesia ini menggunakan modus baru, yakni dengan cara memasukkannya kedalam kontainer melalui pintu masuk resmi Pelabuhan Batuampar, kemudian dipindahkan ke kapal lain dengan alasan tujuan luar negeri. Padahal sejatinya dikirim ke wilayah Indonesia.

Sebanyak 1.673 bal rokok yang disimpan dalam dua kontainer itu diangkut dari Jurong Singapura menggunakan kapal tongkang ke Batam.

Sesampainya di Pelabuhan Batuampar, barang ilegal itu dipindahkan ke KM Karya Sampurna untuk melanjutkan pelayaran. Kepada aparat, nahkoda mengaku barang ilegal itu akan dibawa ke Songkhla Thailand.

“Setelah kami periksa dengan detil dan teliti, (petugas) KRI Alamang tidak menemukan dokumen imigrasi menuju Songkhla,” katanya.

Saat dilalukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan visa Thailand pada paspor ABK.

Selain itu, volume bahan bakar kapal juga relatif sedikit untuk digunakan berlayar hingga Songkhla Thailand.

Dalam pemeriksaan, kapten kapal akhirnya mengakui kapal tidak berlayar menuju Songkhla. Melainkan ke Tanjungberakit di Bintan Kepulauan Riau, untuk berganti kapal lagi.

“Berarti ada pelanggaran,” kata dia. Pada surat izin berlayar kapal menuju Songkhla Thailand, namun kenyataannya direncanakan ke tempat yang berbeda.

Hal itu melanggar UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ia menyatakan, jajaran pengamanan laut telah memahami pola baru penyelundupan tersebut.

“Ini buktinya kami tangkap,” kata dia.

Dalam kasus itu, pihaknya turut mengamankan delapan orang ABK, dan seluruhnya WNI. Kasus itu akan dikembangkan oleh penyidik Lanal Batam.

Penulis: Redaksi