Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak jurnalis yang bertugas di Jakarta pada 2021 sebesar Rp 8.366.220.

Ketetapan itu berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak per bulannya, sebagaimana hasil survei AJI Jakarta yang dilakukan pada Februari hingga Maret 2021.

“Menetapkan kebutuhan upah layak bagi jurnalis Jakarta tahun 2021 Rp 8.366.220. Dengan catatan ada biaya saving 10 persen,” ujar Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Taufiqurrohman, Jumat (26/3/2021).

Dari data tersebut, seorang jurnalis yang bertugas di Jakarta setidaknya mempunyai sejumlah kebutuhan hidup.

Dilihat dari, kebutuhan makanan Rp 2.502.650, kebutuhan tempat tinggal Rp 1.436.659, kebutuhan sandang Rp 645.317, dan aneka kebutuhan lain Rp 2.474.245.

Lalu cicilan gawai seperti laptop dan ponsel per bulan antara 12 sampai 36 bulan Rp 397.083 serta kebutuhan di tengah pandemi Covid-19 seperti masker dan handsanitizer Rp 149.700.

Taufiq berujar, penetapan upah layak tersebut juga merujuk pada hasil survei rata-rata gaji jurnalis di Jakarta pada 2021.

Di mana lebih dari 100 responden mengisi form daring dan 97 jurnalis dari 44 media yang bisa divalidasi.

Dari temuan tersebut, AJI Jakarta mencatat bahwa gaji jurnalis di Jakarta beragam, antara lain:

– Upah jurnalis media daring (55): Rp 2.500.000 – Rp 7.700.000

Upah jurnalis media cetak (17): Rp 2.750.000 – Rp 8.450.000

– Upah jurnalis radio (8): Rp 1.00.000 – Rp 5.100.000.

– Upah jurnalis televisi (17): Rp 2.500.000 – Rp 7.000.0000.

Penulis: Redaksi