anggota Komisi I DPRD Ogan Ilir, M Iqbal

INDRALAYA, INDONESIA PARLEMEN – DPRD Kabupaten Ogan Ilir dibuat geram oleh ulah Kepala Desa Talang Balai Baru I, Heri Muryanto. Pasalnya, Heri diduga melakukan pembohongan kepada DPRD Ogan Ilir terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Menurut anggota Komisi I DPRD Ogan Ilir, M Iqbal, pada 23 Maret lalu pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang tidak menerima BLT selama dua bulan. Padahal, anggaran BLT itu sampai Desember 2020.

“Jadi menurut warga mereka tidak mendapatkan BLT di bulan November dan Desember,” ungkap Iqbal kepada awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Ogan Ilir, Rabu (31/3/2021).

Atas dasar itulah, akhirnya DPRD Ogan Ilir melalui Komisi I memanggil Kades serta Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir pada 29 Maret lalu. Menurut Kades, seperti dituturkan Iqbal, hal tersebut sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan pada Oktober 2020 lalu.

“Memang mereka menyerahkan sebundel berkas kepada kami, namun setelah diteliti kami melihat ada indikasi pembohongan. Dimana foto-foto yang ada bukan foto rapat, tetapi foto penyerahan BLT di bulan Desember,” lanjut dia.

Parahnya lagi, tegas Iqbal, menurut informasi seseorang yang ada di foto tersebut, mereka menandatangani notulen itu pada Kamis, 25 Maret 2021, padahal rapat yang digelar itu pada Oktober.

” Artinya, mereka menandatangani setelah kami melayangkan surat pemanggilan kepada Kades,” katanya lagi.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, supaya menindaklanjuti informasi warga tersebut.

“Ini kan program pemerintah pusat yang seharusnya diutamakan, jangan mengutamakan pembangunan jembatan,” pungkasnya.

Penulis: Tim IP Sumsel
Editor: Angie