Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangani undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa.

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangani undang-undang untuk melegalkan ganja bagi orang dewasa.
Legalisasi itu menjadikan New York sebagai negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan ganja untuk kesenangan.

“Ini adalah salah satu prioritas utama saya dalam agenda Kenegaraan tahun ini dan saya bangga reformasi komprehensif ini menangani dan menyeimbangkan keadilan sosial, keamanan, dan dampak ekonomi ganja legal untuk orang dewasa,” Tulis Cuomo dalam pernyataan resminya, Rabu (31/3/2021).

Saat penandatanganan UU itu merupakan hari bersejarah bagi New York. Ia lantas berterima kasih kepada semua pihak atas dukungan tak kenal lelah untuk mewujudkan kebijakannya.

“Ini adalah hari bersejarah di New York, hari yang membenarkan kesalahan masa lalu dengan mengakhiri hukuman penjara yang berat, merangkul industri yang akan menumbuhkan ekonomi Empire State.” Terangnya.

Cuomo mengklaim peraturan itu akan memprioritaskan komunitas yang terpinggirkan sehingga mereka yang paling menderita akan menjadi pihak pertama yang mendapat manfaat.

Andrea Stewart Salah satu pemimpin mayoritas senat ikut mengapresiasi langkah yang diambil pemerintahan Cuomo.

“New York melangkah dan mengambil tindakan transformatif untuk mengakhiri larangan penggunaan mariyuana bagi orang dewasa,” Katanya.

Andrew mengatakan jika peraturan Undang-undang itu adalah langkah pertama yang yang dianggap penting untuk mengatasi kesenjangan rasial karena perang melawan narkoba. Upaya itu menurut Andrew sudah ditempuh bertahun-tahun.

Dikutip dari Reuters, sebuah kelompok pro-mariyuana, NORML menyambut baik hal itu.

Komunitas itu mengatakan kalau puluhan ribu warga New York ditangkap setiap tahun karena pelanggaran ganja kecil-kecilan, dan sebagian besar adalah kaum muda, miskin, dan orang kulit berwarna.

Letitia James, salah satu Jaksa Agung New York memberi tanggapan positif soal legalisasi ganja ini.

“Legalisasi ganja adalah keharusan terhadap keadilan rasial dan pidana, dan pemungutan suara hari ini merupakan langkah kritis menuju sistem yang lebih adil dan lebih adil,” kata Jaksa Agung New York Letitia James dalam sebuah pernyataan.

Sebelumnya pada Selasa (30/3/2021) malam RUU itu disetujui oleh Majelis negara bagian. Tak hanya itu, mereka juga akan menghapus catatan kriminal bagi orang yang sebelumnya dituduh melakukan kejahatan ganja.

Mengingat 2016 New York secara resmi melegalkan penggunaan marijuana untuk keperluan medis, seperti untuk pengobatan kanker, AIDS dan penyakit kronis lainnya sesuai anjuran dokter.

Seiring dengan legalisasi ganja untuk keperluan medis, negara bagian itu juga secara resmi membuka klinik ganja untuk pengobatan.

Pembukaan klinik itu berjarak 18 bulan dari peresmian undang-undang Compassionate Care Act dari Gubernur Andrew Cuomo. Dalam regulasi itu disebutkan pasien penyakit kronis boleh menggunakan ganja untuk meringankan gejala.

“Program kami memastikan ganja hanya digunakan untuk keperluan medis dan hanya diberikan pada pasien yang sudah tersertifikasi. Kami juga memastikan adanya pengawasan yang ketat untuk melindungi masyarakat umum,” kata Komisioner Kesehatan New York Dr. Howard Zucker, Januari 2016 lalu.

Penulis: Redaksi