Bupati Bandung Barat, Aa Umbara

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aa Umbara diduga menerima sejumlah fee dari proyek tersebut.Tak hanya Aa Umbara, KPK pun menjerat pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa.

“KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGC,” Ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Ketiganya  telah diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Dari informasi yang dihimpun, penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021. Perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, di mana Andri disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Tersangka Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan dikediaman Aan Umbara. Diketahui paska penggeledahan itu, Aa Umbara sempat menghilang dari publik.

Penulis: Redaksi