Agus Sopyan saat tengah menunggu putusan hakim

KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN – Sidang putusan kasus pemalsuan dokumen surat tanah dengan nomor Perkara : 135/Pid.B/2020/PN Cikarang atas nama terdakwa Agus Sopyan digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (01/04/2021).

Di ruang sidang Nafis selaku Ketua Majelis Hakim, membacakan pertimbangan serta pembacaan keterangan para saksi, para ahli dan bukti – bukti terdakwa dalam hal  melakukan tindakan pemalsuan surat tanah itu dijerat Pasal 264 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, majelis hakim memutuskan  terdakwa Agus Sopyan di jatuhi hukuman kurungan satu tahun enam bulan biaya perkara lima ribu rupiah.

Kuasa hukum terdakwa, Masri Ahmad Harahap, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim.

“Banyak bukti-bukti di dalam persidangan yang tidak dipertimbangkan, bahkan saksi-saksi kami untuk meringankan dicatat  majelis tidak ada saksi meringankan. Padahal sangat jelas oleh kami di ajukan 2 orang saksi untuk meringankan,” Kata Masri.

Masri menambahkan, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan. Sementara terdakwa lainnya diperbolehkan menghadirkan saksi meringankan.

“Mengapa saksi meringankan hanya untuk haji dagul dan kawan-kawan,  padahal  untuk semua.itu jelas kita punya bukti rekaman, makanya tadi kami protes, majelis hakim sempat kebingungan atas pertanggung jawabannya,” sesalnya.

Yang kedua, ia berkata ada fakta yang di kutip dari hakim mengenai dakwaan  jaksa serta tuntutan yang di kutip oleh majelis hakim sebagai fakta.

“Padahal  itu  tidak pernah muncul di fakta persidangan,” ceritanya.

Selanjutnya, menurut dia keterangan majelis hakim mengenai uang yang diterima oleh terdakwa Agus Sopyan, barif, Amran lebih banyak itu juga belum terungkap dalam persidangan.

“Justru itu sebaliknya, saksi-saksi mengatakan uang itu dipergunakan haji dagul untuk membayar hutang kepada Jhonny Chandra, sutaher Sutisna, calo-calo baru sisanya di pegang haji dagul,” ungkapnya.

Masri Ahmad Harahap, menegaskan hal itu tidak ada satu fakta pun yang pernyataan saksi bahwa uang itu diterima oleh Agus Sopyan, barif, Amran.

Ia sangat menyesalkan majelis hakim mengutip semua tutuntan jaksa penuntut umum yang seharusnya berpedoman pada bukti yang terungkap di persidangan.

Menurutnya, masih banyak kejanggalan atas putusan majelis hakim, oleh sebab itu timnya akan segera ajukan memori banding.

“Meskipun 7 hari  dalam mengajukan banding dari hasil putusan, kami sebelum 7 hari akan ajukan ke pengadilan tinggi, nanti kita lihat mana yang benar di sana,” ujanya.

Ia menambahkan, timnya akan mempertimbangkan untuk melaporkan kepada badan pengawas Mahkamah Agung  soal kode etik yang di lakukan oleh majelis Hakim yang diduga menghilangan bukti saksi yang di ajukan.

“Meskipun secara dini kami belum menyimpulkan dugaan itu, tapi saya  melihat 2 saksi yang kami ajukan itu sangat signifikan dan  berpengaruh terhadap putusan. namun nyatanya juga tidak, ini namanya penggelapan bukti,” paparnya.

Terdakwa Agus Sopyan merupakan Kepala Desa Segara Makmur terpilih periode 2021-2027 Dia dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Nomor perkara 135/Pid.B/2020/PN Ckr.

Penulis; Dirham
Editor: Angie