JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan aset negara dapat diwujudkan melalui Aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (Jaga) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Aplikasi tersebut digunakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dalam penyelenggaraan Stranas PK.

“Telah diputuskan secara bersama oleh pimpinan KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan terkait bagaimana rencana aksi kita dalam melaksanakan Stranas PK ini kedepan,” ujar Inspektur III Kementerian Dalam Negeri Sekaligus tim teknis Stranas PK Elfin Elyas saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Aksi PK 2021-2022 dan aplikasi Jaga Stranas PK, secara virtual, Kamis (1/4/2021).

Sebagai informasi, Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi. Stranas PK digunakan sebagai acuan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi PK di Indonesia.

Aksi Stranas PK pada tahun 2021-2022 memiliki tiga fokus yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Aplikasi Jaga Stranas PK disediakan bagi K/L dan Pemda untuk melaporkan pencapaian target triwulan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2021-2022 di instansi masing-masing. Sebanyak 46 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 42 kabupaten/kota yang telah tergabung diharapkan menggunakan aplikasi yang digunakan sebagai portal pelaporan sejak tahun 2019 ini.

Masyarakat umum juga terlibat dalam pemantauan, usulan perbaikan, dan pelaporan penyimpangan. Sementara pemerintah memiliki peran untuk merespon feedback dari masyarakat.

Reporter : Elly
Editor      : Angie