Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).

“Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Alexander menerangkan, alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Penghentian penyidikan dilakukan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK.

Kasus korupsi BLBI itu sendiri diusut sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri dan terkatung-katung hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Awalnya kasus tersebut diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kemudian akhirnya ditangani KPK sampai kemudian diterbitkan SP3.

KPK sebelumnya menduga kedua tersangka kasus BLBI itu telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 4,58 triliun.

Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Yang bersangkutan diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI. Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi.

Penulis: Redaksi