Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN– Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk percepatan pelaksanaan aturan ini, Kementerian PANRB ditetapkan menjadi salah satu lokus proyek percontohan (pilot project) implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menuturkan, semangat yang dibangun dalam perencanaan kinerja dalam PermenPANRB ini adalah keselarasan kinerja antara kinerja organisasi dengan kinerja pegawai.

“Jadi setiap pegawai punya sasaran kinerja yang kemudian dikombinasikan dengan sasaran kinerja organisasi. Pastikan ada keselarasan dan pegawai tidak jalan sendiri-sendiri,” jelas Atmaji dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 8/2021 dan Launching Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB, secara virtual, Senin (5/4/2021).

Pelaksanaan pilot project Sistem Manajemen Kinerja PNS akan dilaksanakan di seluruh unit kerja di Kementerian PANRB.

Untuk itu Atmaji mengharapkan hasil dari pelaksanaan pilot project tersebut dapat menjadi penerapan manajemen kinerja PNS di seluruh unit kerja Kementerian PANRB.

Reporter : Elly
Editor      : Angie