Buruh berencana akan menggelar aksinya lagi untuk menolak omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Buruh berencana akan menggelar aksinya lagi untuk menolak omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi ini rencananya akan diikuti buruh di lebih dari 1.000 perusahaan pada Senin, 12 April 2021 mendatang.

Diutarakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, demo tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tetapi tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota.

Untuk aksinya sendiri akan tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Bentuk aksinya ada perwakilan yang akan ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan omnibus law. Serta di daerah-daerah ada perwakilan yang ke kantor gubernur, bupati, atau walikota di daerahnya masing-masing,” Kata Said saat memberikan keterangan secara virtual, Senin (5/4/2021).

Dalam tuntutannya, aksi buruh ini meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan. Tak hanya itu, mereka meminta ketentuan pembayaran upah minimum sektoral kabupaten atau kota tetap berlaku di 2021.

Tuntutan lainnya, yakni meminta pemerintah memastikan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh atau tidak di cicil pada tahun ini.

Said berujar, demo yang akan diikuti buruh  lebih dari 1.000 perusahaan dari berbegai sektor industri, mulai dari logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman, percetakan, penerbitan, pariwisata, farmasi, kesehatan, kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, hingga pekerja honorer.

“Sangat meluas aksi yang kita rencanakan di 12 April ini. Dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang,” imbuhnya.

Di sisi lain, aksi juga akan diikuti lebih dari 1.000 pabrik, yang mana buruh tidak akan keluar dari lingkungan pabrik. Batas melakukan aksi hingga pagar pabrik, di mana buruh akan membentangkan spanduk atau poster terkait tuntutan mereka.

Untuk aksi di perusahaan itu tentunya akan lebih dulu dilaporkan ke aparat terkait. Menurut Said, dipastikan aksi di dalam lingkungan pabrik akan dilakukan tanpa melanggar protokol kesehatan.

“Ukurannya adalah pagar pabrik. Begitu masuk pagar pabrik kan itu berlaku protokol kesehatan, dengan demikian tidak ada alasan pelarangan ketika para buruh menggunakan hak konstitusionalnya, ” Pungkas Said.

Editor: Red