Sidang Rizieq yang digelar secara virtual, Selasa (16/3/2021)

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, dan kuasa hukumnya.

“Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” Ucap ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Majelis hakim menetapkan pemeriksaan dalam perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq dapat dilanjutkan dalam putusan sela tersebut.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan para saksi dan barang di persidangan,” Kata Suparman.

Sementara, penetapan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara ini.

Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP,” Ucap Suparman.

Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut masyarakat untuk menghadiri acara di Petamburan serta melanggar protokol kesehatan.

Rizieq Shibab didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 59 Ayat (3) UU Ormas.

Tak hanya kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung serta kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Penulis: Redaksi