LaNyalla saat makan malam bersama sejumlah Senator dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi di salah satu resto di Samarinda, Senin (5/4/2021)

SAMARINDA, INDONESIA PARLEMEN – Ketua DPD RI meminta kepada pemerintah selaku mediator dalam Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk menggencarkan sosialisasi yang berkaitan dengan hak-hak pekerja saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasalnya, mantan Ketua Umum PSSI ini menilai masih banyak pekerja yang belum memahami aturan PHI.

“Ketika berselisih dan tak menemukan jalan tengah, tak sedikit yang berujung terjadinya bentrokan, bahkan tindak kekerasan fisik,” papar LaNyalla di sela makan malam bersama sejumlah Senator dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi di salah satu resto di Samarinda, Senin (5/4/2021).

Dari informasi yang diterimanya, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menyebut di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), selama kurun waktu 2019 hingga Maret 2021 terdapat 54 kasus aduan dari pekerja yang didominasi aduan berupa PHK. Di sisi lain terjadi jumlah uang pesangon yang diterima tak sesuai ketentuan dan dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan perusahaan.

Senator Dapil Jawa Timur itu menilai persoalan klasik di dunia kerja ini memang tak dapat dihindari.

“Permasalahan itu berupa perselisihan dalam hubungan industrial, berupa konflik antara pengusaha dan pekerja. Di sinilah saya menilai peran penting pemerintah sebagai mediator,” papar alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Menurut LaNyalla, penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Namun praktik di lapangan masih banyak pekerja yang tak memahami aturan ini. Maka, di sinilah peran penting pemerintah untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut kepada pekerja,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, meminjam data Disnaker Bontang. Selama kurun 2019 sampai Maret 2021, ada 54 kasus aduan dari pekerja di Kota Bontang. Dari 2019 sampai 2020 mengalami peningkatan. Sedangkan 2020-2021 tidak berubah alias konstan.

Pada 2019 pihaknya menangani 28 kasus perselisihan. 19 kasus di antaranya dapat terselesaikan dengan kesepakatan Perjanjian Bersama (PB). Setahun berikutnya, 2020, Disnaker Bontang sudah menangani 26 kasus dan terbanyak adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sementara tahun ini, 2021, Disnaker Bontang kembali menangani 6 kasus. Terhitung Januari hingga Maret 2021. Tertinggi PHK. Di antaranya, sudah bisa diatasi dan ada pula masih proses penanganan.

Editor: Redaksi