JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Diprediksi jumlah penduduk Indonesia tahun 2045 sekitar 319 juta jiwa, saat ini tahun 2021 jumlah penduduk Indonesia sudah 271 juta jiwa, kebutuhan beras diperkirakan per sebanyak 2,7 juta ton beras. Pertanyaan sekarang adalah berapa kebutuhan beras tahun 2045 dengan jumlah penduduk Indonesia diperkirakan 319 juta jiwa ?

Di sisi lain luas lahan sawah setiap tahun selalu berkurang karena dikonversi untuk berbagai macam kepentingan, seperti membangun infrastruktur jalan tol, daerah industri, perumahan, pertokoan dan juga bisa sebagai warisan yang dijual petani kepada pihak ketiga, sementara kebutuhan konsumsi beras per bulan selalu bertambah karena bertambah pula jumlah penduduk Indonesia.

Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan sebuah upaya dan terobosan baru di bidang pertanian agar produksi beras bisa meningkat dengan tujuan agar kebutuhan konsumsi beras secara nasional bisa tercukupi.

Saat ini istilah Food Estate, Corporate Farming dan Rice Estate sering dijelaskan di media sosial, Presiden, Menko Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian dan Menteri Pertahanan juga sudah survey dan mengunjungi daerah di Kalimantan Tengah yang dijadikan menjadi kawasan Food Estate.

Apa sebenarnya arti dan tujuan dari program yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah seperti Food Estate, Corporate Farming dan Rice Estate ?

Food Estate merupakan sebuah konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, peternakan di suatu kawasan yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Sedangkan Corporate Farming adalah bentuk kerjasama ekonomi dari sekelompok petani padi yang bertujuan membentuk sebuah usaha agribisnis melalui kerjasama pengelolaan lahan yang sehamparan.

Penerapan Corporate Farming ditujukan agar ada pengelolaan lahan pertanian yang profesional. Bagi petani yang memiliki lahan terbatas dapat sinergi, bekerja sama dengan petani lainnya, lalu mengolah lahan mereka dalam pola manajemen yang lebih terstruktur.

Pengembangan Corporate Farming memiliki tujuan jangka panjang yaitu pemerintah ingin agar produksi beras nasional bisa meningkat, cita-cita swasembada beras bisa tercapai dan mensejahterakan petani padi sehingga pemerintah perlu mewujudkan suatu usaha pertanian yang mandiri, berdaya saing dan berkesinambungan melalui pengelolaan lahan secara corporasi.

Program pemerintah lainnya adalah Rice Estate, sebuah strategi pengembangan sistem pertanian kususnya tanaman padi secara luas dengan full mekanis yang di dalamnya terdapat Rice Mill Unit, pabrik penggilingan beras mulai dari proses gabah hasil panen, pengeringan, proses gabah kering menjadi Brown Rice sampai kepada proses beras premium yang terintegrasi, ada peternakan dengan prinsip ekologis dan zero waste, limbah tanaman padi dan kotoran hewan sapi bisa dimanfaatkan menjadi food, feed, fertilizer dan fuel.

Dari penjelasan di atas, strategi apakah yang efektif dilakukan agar swasembada beras bisa tercapai dan import beras bisa diminimalisir agar tujuan pemerintah untuk meraih swasembada beras, apakah progran Food Estate, Corporate Farming atau Rice Estate ?

Pemerintah akan tau hasilnya setelah mengimplementasikan program tersebut terlebih dahulu, fakta sejarah sudah mencatat bahwa program Food Estate dan Corporate Farming sudah pernah dilakukan, tidak mudah mengimplementasikannya, hasilnya adalah sebuah kegagalan, sementara program Rice Estate belum pernah dilakukan oleh pemerintah.

Bicara pertanian tidak bisa dipisahkan dari bicara lahan dan jumlah pelaku tani. Mengapa program Food Estate dan Corporate Farming gagal ? Karena lahan pertanian sangat terbatas, harus mencetak sawah terlebih dahulu dan harus memiliki irigasi tehnis. Kedua faktor tersebut tidak mudah dilakukan oleh pemerintah, demikian juga dengan program Corporate Farming harus melibatkan lahan sawah milik petani padi. Selama lahan sawah tidak tersedia maka program Food Estate dan Corporate yang sudah dicanangkan oleh pemerintah akan sulit untuk berhasil.

Potensi yang sangat besar adalah memanfaatkan lahan perkebunan, lahan tidur atau lahan kering yang dimiliki oleh pemerintah, jika potensi itu bisa diberdayakan maka program Rice Estate sangat efektif untuk dilakukan. Sistem pertanian skala luas bisa diciptakan, mesin juga dengan mudah untuk dioperasikan termasuk membangun Rice Mill Unit dan peternakan sapi di dalamnya.

Sebenarnya menanam padi di lahan kering sudah dilakukan oleh leluhur kita dengan menanam padi di saat awal musim hujan seperti yang selama ini dilakukan oleh petani padi tadah hujan, bedanya adalah dalam hal varietas, tidak adanya genangan air, ditanam di hamparan lahan kering, benih padi langsung ditanam tanpa melakukan persemaian terlebih dahulu.

Konsep Rice Estate bisa berhasil asal dilakukan lahan hamparan luas di lahan kering, jika program ini berhasil, saya prediksi lima tahun ke depan akan banyak pengusaha yang mau berinvestasi untuk mendirikan Rice Estate yang di dalamnya ada Rice Mill Unit dan terintegrasi dengan peternakan sapi.

Penulis :
Tonny Saritua Purba
(Ketua Bidang Tani dan Nelayan Dewan Pimpinan Nasional SOKSI)