Aset mobil Lexus tersebut diduga merupakan aliran dana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN -Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung  kembali melakukan penyitaan pada aset mobil mewah milik adik tersangka Heru Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. ASABRI .

“Penyitaan aset tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait tersangka Heru Hidayat (HH) berupa satu mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).

Aset tersebut merupakan hasil penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 kemarin.

Aset mobil Lexus tersebut diduga merupakan aliran dana dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.

“Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional yang merupakan adik kandung tersangka HH,” jelasnya.

Sebelumnya, penyitaan terhadap mobil tersebut dimintakan persetujuan penyitaan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta.

“Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan  kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Penulis: Cece