JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Dampak penyitaan sejumlah aset
beberapa perusahaan atas nama Benny Tjokrosaputro oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), otomatis operasionalnya lumpuh dan perizinan tidak dapat di keluarkan.

“Dengan lumpuhnya operasional dan disita sebagian besar aset perusahaan anak dan berhentinya semua proyek yang direncanakan untuk dibangun atau yang sudah dibangun, maka dapat dipastikan kondisi keuangan perusahaan akan lumpuh total,” kata Dirut Rimo Teddy Tjokrosapoetro, Kamis (8/4/2021).

Aset tersebut mulai dari dokumen unit apartemen, aset tanah, mall, hingga hotel.
Penyitaan tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan dana investasi PT Asabri.

Pihak manajemen emiten properti PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), mengungkapkan berdasarkan informasi dari  PT Hokindo Properti Investama, bahwa Kejagung telah melakukan penyitaan aset yang dimiliki oleh anak perusahaan.

“kasus hukum tersebut bukan kasus hukum perseroan maupun entitas anak-anak RIMO. “Perseroan menunggu sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya.

Menurutnya untuk beberapa aset , pihaknya telah mendapatkan fotocopy tanda terima dokumen/barang benda sitaan dari Kejaksaan Agung.

Kemudian di katanya kasus hukum yang menimpa saudara Benny Tjokro dalam dugaan korupsi Asabri merupakan kasus pribadinya sehingga ia meminta asetnya dikembalikan.

Data BEI mencatat, saham RIMO dipegang NBS Clients 10,58%, Teddy Tjokro 5,67%, Asabri 5,44%, dan publik 78,30%.

“Perseroan dan semua entitas anaknya tidak pernah melakukan hubungan kerja sama dalam bentuk apapun dengan PT Asabri. Oleh karena itu perseroan berusaha agar aset yang sekarang dalam penyitaan dapat dikembalikan kepada perseroan,” tutur Teddy.

Editor: Redaksi