Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Pemerintah melalui Kantor Menko Perekonomian mewajibkan semua perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) buruh mereka secara penuh pada lebaran tahun ini.

Ini dikarenakan pemerintah sudah menggelontorkan banyak stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan dunia swasta bayar penuh untuk karyawannya pada Ramadan tahun ini,” Kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Dia berujar, salah satu stimulus yang dikeluarkan pemerintah untuk swasta adalah menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil.

Ketetapan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret sampai Mei 2021. Lalu, relaksasi yang diberikan pada Juni-Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen dan September-Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen.

Stimulis lainnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk UKM.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengestimasikan terdapat perputaran dana di pasar hingga Rp215 triliun dari pembayaran THR perusahaan kepada karyawan tahun ini. Ia berharap THR akan mendorong konsumsi masyarakat jelang Lebaran tahun ini.

Apabila konsumsi meningkat, ia berharap dampaknya akan positif untuk pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, konsumsi masyarakat menjadi kontribusi utama dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB).

Editor: Redaksi