Kantor BPN Pemalang, Jawa Tengah

PEMALANG, INDONESIA PARLEMEN – Tim Advokasi Rahayu Slamet warga Desa Babakan, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Jawa Tengah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, Kamis (8/5/2021). Kedatangan tim advokasi  untuk konsultasi dan menyampaikan permasalahan atas riwayat tanah milik mendiang Ayah Rahayu yang berpindah tangan tanpa sepengehtahuannya.

Ferry Setiawan selaku kuasa hukum dari Rahayu mengutarakan keberatan kliennya atas hasil proses pemberkasan pihak panitia desa untuk kepemilikan tanah mendiang Ayahnya, Casmadi.

Diceritakan, sebelumnya jika Rahayu Selamet tidak mempermasalahkan tanah warisan miliknya sudah digarap oleh pihak keluarga mendiang sang ayah. Akan tetapi dalam pengurusan sertifikat di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN, Rahayu Slamet merasa ada kejanggalan saat proses pemberkasan.

“karena tanah sawah milik Rahayu Slamet seluas 1964M SPPT NOP 33.27.050.012.009.004.0 harus diambil lagi kepada paman dan tantenya seluas 310.M, dengan alasan ada wasiat dari Alm, Casmadi. Namun wasiat tersebut tidak dapat mengeluarkan bukti tertulis atau saksi hidup saat itu,” ungkap Ferry kuasa Hukum Rahayu Selamet.

Ferry juga mengatakan pada saat proses pemberkasan itu, Rahayu tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun atas perpindahan tanah milik ayahnya.

“Tanah tersebut masih dalam penyelesaian Sengketa keluarga yang seyogyanya belum bisa sebagai syarat Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap,” Imbuh Ferry.

Ferry berharap berkas yang diinput agar ditinjau ulang supaya dibatalkan sementara dan ditunda penerbitan sertifikatnya. oleh pihak BPN Pemalang.

Dia juga menduga adanya manipulasi data pada sertifikat susulan dari pihak peserta PTSL di internal Desa Babakan.

Dalam mediasi, Staf bidang PTSL, Budi Santosa yang menerima kedatangan Tim Advokasi Rahayu menyarankan agar bersurat langsung kepada BPN Pemalang.

Dimana surat tersebut  berisikan laporan mediasi terkait keberatan pemberkasan dengan dilengkapi berkas dari Desa.

“Karena berkas sedang dalam proses, maka nanti dibuatkan catatan,” Kata Budi.

Dia juga meminta untuk dilengkapi catatan terkait adanya keberatan disatukan dengan berkas yang lain untuk ditindak lanjuti pihak BPN

“Saya hanya menerima berkas yang masuk, seandainya ada yang keberatan bisa mengajukan sanggahan kepada kami,” Pungkas Budi.

Reporter: Tim IP Jateng
Editor: Angie