Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan itu di belakukan pada penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang moda transportasi  moda darat, laut, udara dan perkeretapian.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi, salah satunya ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Ada pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Adita mengatakan, Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

“Mudik secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020, dengan kendaraan  umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita.

Selain itu, Adita mengungkapkan, Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 juga telah melaksanakan survey kepada masyarakat terhadap animo masyarakat untuk melakukan mudik.

“Hasil survey itu menunjukan ada 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik,” papar Adita

Dikatakan Adita pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu.

Dan akan di lakukan pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

“Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan,” ungkap Adita

Sedangkan untuk angkutan laut ia menjelaskan, Selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19.

“Pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya

Kemudian untuk transportasi udara operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Dan pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Untuk perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply.

Editor: Redaksi