JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN –  Bangunan Kios yang berdiri menggunakan trotoar jalanan di areal Unit Pengelola Rusun Sederhana (UPRS) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara bukan lapak liar ungkap Dedi Kepala UPRS Rorotan, Jumat (9/4/2021).

“Saya ralat itu bukan lapak tapi kios ya pak, kios terbuka, itu ada Surat Perjanjianya (SP),” tutur Dedi.

Pemilik kios bayar ke Pemda dan Retribusinya tiap bulan serta jumlah kios hanya 60 kios dan tidak akan bertambah lagi, tambah Dedi.

Dedi Kepala Rusun Rorotan juga menjelaskan bahwa setiap kios ada nomornya dan kios itu resmi bukan liar.

“Intinya gitu ya pak, kios itu resmi, bukan liar ada surat perjanjianya, sesuai pergub 111 th 2014,” tutup Dedi.

Sementara itu dikutip dari hasil konfirmasi Tim Media kepada Arifin Kasat POL PP Prov DKI Jakarta Arifin menjelaskan, silakan Sudin Citata Jakarta Utara keluarkan Segel.

“Pemerintah harus memberikan contoh untuk mengurus izin bangunannya jika kios tersebut sudah berdiri,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan, Kepala Unit PTSP Kecamatan Cilincing, Maman Suparman, belum ada perizinan dari UPRS Rorotan ke PTSP Cilincing.

Surya Kepala Sektor Citata Kecamatan Cilincing ketika didatangi Media ke Kantornya, tidak ada diruangan. (TIM)

Penulis : Noval Verdian