Ribuan warga Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi menggelar aksi demo menolak keberadaan perusahaan tambang PT KBPC

JAMBI, INDONESIA PARLEMEN – Ribuan warga Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi menggelar aksi demo menolak keberadaan perusahaan tambang PT KBPC yang diduga melakukan illegal Mining dan juga menyerobot tanah meraka.

Menurut pantauan di lapangan, aksi penutupan jalan masuk tambang dilakukan massa, tepatnya di RT 19, Desa Sungai Pandan. Sekitar pukul 11.30 WIB, massa sempat ditahan oleh pihak keamanan agar tidak melakukan aktifitas tersebut dan menempuh jalur mediasi.

Namun, warga tetap ingin melakukan apa yang sudah disepakati bersama untuk menutup jalur di mulut tabang. Aparat kepolisian pun tidak kuasa melarang dan warga pun berhasil menutupi jalan mulut tambang PT. KBPC dengan kawat berduri dan sepanduk yang sengaja dicetak sebagai alat peraga demo.

Warga menyebut, perusahaan tambang yang dipimpin Syamsudin itu sudah meyerobot lahan dengan cara menggandakan sertifikat tanah milik warga.

“Banyak tanah masyarakat yang diserobot Samsudin. Sudah Kayo, tapi masih jugo nak nindas masyarakat kecil,” kata seorang warga saat melakukan aksi demo di Rantau Pandan, Kamis (8/4/2021).

Lokasi tambang batu bara milik PT NTC yang sudah ditutup izinnya, saat ini diduga menggunakan izin PT Brassu oleh PT KBPC untuk penambangan

Selain itu, warga menambahkan kalau perusahaan perusahaan tambang tersebut tidak ada manfaatnya kepada masyarakat sekitar apalagi mereka beroperasi memakai dumptruck yang bisa merusak jalan warga.

Warga juga menambahkan, perusahaan tersebut tidak jelas izinnya ‘illegal mining’ untuk melakukan pekerjaan penambangan.

“Perusahaan ini tidak jelas. Tidak ada izin tambang, ilegal,” kata Husaini tokoh masyarakat Dusun Rantau Pandan.

Maka dari itu, warga meminta kepada pihak pemerintah daerah, aparat TNI Polri berani tegas menindaklanjuti dugaan illegal drilling dan perampasan hak warga yang di lakukan oleh perusaahan tambang milik Syamsudin tersebut. Selain itu warga juga meminta perusahaan untuk berhenti beroperasi.

“Kami minta perusahaan stop beroperasi didusun kami. Dan meminta aparat hukum, pemerintah bertindak dengan perusahaan,” kata Husaini lagi.

Sementara itu di tempat terpisah Mardedi Susanto selaku tokoh pemuda Batang Bungao mengatakan, sepengehtahuannya, perusahaan tempat dia berkerja itu adalah PT Nusantara Termal Coal (NTC) dan IUP izin NTC itu  di tahun 2015 sudah dicabut.

“Sementara dari pihak KBPC selalu mengeruk di wilayah IUP NTC jadi kami masyarakat sekeliling atau seputaran tambang merasa dirugikan bahkan kalau menurut pendapat saya ini bukan masyarakat bungao saja yg dirugikan tapi negara Republik Indonesia juga rugikan,” Imbuh Mardedi.

Jadi, lanjut ia menyampaikan kalau untuk masalah perizinan PT. KBPC beroperasi di wilayah yang bukan izin dari perusahaannya.

Menurut informasi yang beredar, PT KBPC diduga memakai izin PT Brassu dimana perusahaan tersebut tidak ada potensi tambangnya. Akan tetapi lokasinya tidak sesuai dengan wilayah pertambangan yang sudah ditetapkan sesuai izin yang berlaku.

“Jadi harapan saya kedepannya pemerintah pusat, bagaimana pun harus bisa turun ke kabupaten Bungao untuk cek langsung ke lokasi pertambangan yang dikerjakan oleh PT KBPC. Karena mereka biasa kerja bukan di dalam izin yang dipegang, maka itu disebutnya menyolong,” tutup Mardedi.

Editor: Angie