JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, mengeksekusi seorang pejabat lembaga pendidikan karena mengkritik kebijakan pemerintah.

Dilansir Daily NK, Senin (12/4/2021), pejabat yang dieksekusi itu dilaporkan bernama Park berusia 50 tahun. Dia adalah ketua komisi yang mengurus program pendidikan jarak jauh.

Menurut laporan, anggota komisi yang terdiri dari sejumlah profesor mengeluh kepada Park tentang penerapan Undang-Undang Pendidikan Jarak Jauh. Menurut mereka, program itu mustahil terlaksana jika sejumlah perangkat dan sarana pendukung belum siap.

Di dalam usulan itu, Park mengatakan program itu memang baik untuk memberdayakan para penduduk miskin di negara itu. Namun, jika tidak sesuai target karena hambatan peralatan dan sarana, maka akhirnya bisa menjadi masalah besar.

Kritik itu disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Korut. Namun, saran Park dan rekan sejawatnya tidak didengar.

Mereka malah diminta untuk tidak banyak mengeluh dan tetap menjalankan tugas.

Park justru diadukan oleh koleganya di komisi itu yang juga Dekan di Sekolah Hukum Universitas Kim Il Sung, Ri Guk-chol. Dia menuduh Park tidak sejalan dengan pemerintah.

Alhasil Park diciduk aparat dari Departemen Haluan dan Organisasi Korea Utara yang mengurus soal penerapan ideologi negara. Karena dinilai tidak taat kepada partai dan menentang nilai-nilai ideologi dalam revolusi Korea Utara, Park dinyatakan bersalah dan dieksekusi pada Maret lalu atas restu Kim Jong-un.

Sumber: CNN