Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Keringanan bagi perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh pada Lebaran 2021 tahun ini diberikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Keringanan tersebut berlaku untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Tapi, keringanan pembayaran hanya dibolehkan sampai dengan sebelum lebaran 2021 atau H-1.

“Perusahaan yang tidak mampu bayar THR 2021 sesuai ketentuan maka dilakukan dialog untuk disepakati pembayarannya. Kalau di sini memang ada jeda panjang. Tp setelah pelajari masukan dari berbagai pihak maka penundaan hanya dibolehkan (sampai) sebelum pelaksanaan hari raya,” katanya dalam konferensi pers, Senin (12/4/2021).

Meski begitu, bagi perusahaan yang mampu, Ida meminta untuk membayar THR tepat waktu sesuai dengan yang sudah diatur pemerintah.

“Kami mohon kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan bayar THR kepada pekerja sesuai aturan perundangan ,” Ucapnya.

Menteri Ida mengatakan kebijakan dan keringanan pembayaran THR pada 2021 ditempuh dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, kondisi ekonomi.

Ia menambahkan meski kondisi ekonomi dalam negeri belum pulih benar dari tekanan corona, namun, rodanya sudah bergerak. Ekonomi masyarakat sudah mulai membaik meski sifatnya masih terbatas.

Dia menambahkan, ekonomi Indonesia mulai bergerak ke zona positif. Berbeda jika dibandingkan dengan 2020 atau saat pemerintah mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran THR pekerja.

“Pada 2020 Kemenaker telah berikan keloinggaran perusahaan yang tidak mampu bayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan dengan pertimbangan kelangsungan usaha,” Pungkasnya.

Editor: Angie