Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memberikan sanksi anggotanya yang terjerat narkoba dan tak bisa diperbaiki.

Pernyataan itu disampaikan oleh Listyo saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

Dia juga meminta jajaran Divisi Propam Polri sebagai satuan pengawas internal kepolisian untuk dapat segera menindak apabila ada anggota yang terlibat kasus narkoba.

“Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan,” Ujar Listyo.

Dia memperingati agar anggota yang tidak dapat diperingatkan lagi untuk segera dipecat. Sebab, menurut dia, masih banyak anggota kepolisian yang harus dilindungi agar tak terjerumus dengan masalah serupa.

Eks Kabareskrim itu pun menyinggung agar usaha anggota Polri yang turun langsung ke lapangan dan bekerja dengan baik tak tercoreng hanya karena masalah satu atau dua oknum yang melanggar.

“Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki,” Kata dia.

Maka dari itu, penanganan masalah pelanggaran anggota harus ditingkatkan dan bahkan jika perlu dimasukkan sebagai kurikulum sekolah khusus.

Beberapa bulan terakhir terjadi pelanggaran narkotika oleh anggota Polri yang mencuat ke publik. Misalnya, penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya karena kedapatan menggunakan sabu pada Februari lalu.

Editor: Redaksi