Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu adalah satu unit sepeda motor

INDRALAYA, INDONESIA PARLEMEN – Azhari (24) warga Kampung Pendam Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir Sumatera Selatan tewas setelah dadanya ditusuk oleh DI (17) saat tengah mengendarai sepeda motor di Depan SMPN 1 Tanjung Raja.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara Selasa (13/4/2021) mengatakan, motif pelaku DI menusuk Azhari hingga tewas adalah ketersinggungan karena dipalak korban Azhari.

“Berawal saat pelaku yang sedang makan model (penganan khas Palembang) di sebuah warung di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir, tiba-tiba dipalak atau dimintai uang untuk membeli rokok oleh korban Azhari,” terang Robby

DI yang tersinggung dimintai uang diam saja meski DI tak memberikan apa yang diminta Azhari.

Namun pada saat korban Azhari pergi meninggalkan lokasi warung hendak membeli pulsa dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan temannya Yogi Setiawan, tiba-tiba pelaku DI yang saat itu duduk di bagian belakang menyusul menggunakan sepeda motor lalu memepet dan menusuk dada Azhari hingga terjatuh dari motor

Yogi Setiawan yang Ikut terjatuh lalu berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan dan membawa korban Puskemas terdekat namun nyawa Azhari tak terselamatkan.

Sedangkan pelaku DI usai menusuk langsung kabur bersama rekannya menuju arah Indralaya dan membuang senjata tajamnya di aliran sungai kelekar.

Pelaku DI sendiri berhasil ditangkap setelah polisi dari Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Unit Reserse Polsek Tanjung Raja yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran ke arah Indralaya.

Awalnya polisi mencurigai seorang pengedara sepeda motor yang melintas di dekat Taman Pancasila Kelurahan Timbangan Indralaya dengan ciri sama seperti digunakan pelaku.

Polisi lalu bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pengendara sepeda motor tersebut tanpa perlawanan, ketika diinterogasi pelaku mengaku sebagai pelaku penusukan terhadap korban Azhari hingga meninggal dunia,” terang Robby

Langsung saja pelaku dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif, sedankan rekannya berinisial AM yang saat penangkapan tidak bersama DI masih dalam penyelidikan sejauh mana keterlibatannya.

Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu adalah 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam-putih.

Polisi juga terus mencari barang bukti pisau yang dibuang pelaku ke sungai kelekar.

Atas perbuatanya tersangka DI terancam pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Reporter: R473