Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Polisi berhasil menangkap mafia tanah yang ingin menguasai lahan seluas 45 hektare di Alam Sutera, Tangerang. Diutarakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat ini polisi mengamankan dua tersangka, yakni M dan D yang diduga bekerja sama dalam menguasai lahan tersebut.

Yusri mengaku pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya, berinisial AN yang kini statusnya DPO.

Dia juga menjelaskan keduanya merupakan satu sindikat dengan menyusun skenario berseteru memperebutkan lahan yang telah ditempati warga dan sebuah perusahaan.

“April 2020 lalu, tersangka D menggugat perdata M. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut,” Ujar Yusri di Polres Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021).

Setelah melakukan gugatan perdata di pengadilan, sesuai skenario yang sudah diatur yakni melakukan mediasi pada Mei. Setelah itu, para tersangka mengajukan eksekusi di lokasi. Namun, ada perlawanan dari warga dan PT TM perusahaan, sehingga batal eksekusi.

Kemudian, PT TM dan warga melapor ke Polres Tangerang Kota terkait adanya eksekusi tersebut. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Editor: Redaksi