Foto: Humas Kemen PANRB

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Bersama dengan Keppres ini, Presiden menetapkan dua hari cuti bersama bagi ASN pada tahun 2021.

Cuti bersama pertama jatuh pada Rabu, 12 Mei 2021 untuk cuti dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Sedangkan, cuti bersama kedua, jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Penetapan cuti bersama ini diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN. Selain itu, Keppres ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Adapun jumlah cuti bersama yang telah ditetapkan oleh SKB tersebut, jumlahnya sama dengan yang diputus oleh Keppres No. 7/2021 ini.

Reporter : Elly
Editor      : Angie