Gedung teater Keong Mas Taman Mini Indonesia Indah

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan yang diajukan Mitora, Ple, Ktd terhadap Yayasan Purna Bhakti Pertiwi serta keluarga Cendana (keluarga Presiden Soeharto). Sebab, tergugat tidak hadir dalam sidang yang digelar Selasa (13/4/2021).

“Iya ditunda sampai 4 Mei 2021. Karena pihaknya belum lengkap, makanya ditunda untuk memanggil pihak tergugat dan turut tergugat,” ujar Humas PN Jakselakarta Selatan, Haruno, Rabu (14/4/2021).

Perkara yang teregister Nomor: 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL ini sudah dua kali digelar proses persidangannya, yakni 5 April dan13 April 2021. Kabarnya, para tergugat belum pernah menghadiri sidang tersebut.

“Sepertinya iya (dua kali para tergugat tidak hadir sidang),” katanya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini diajukan oleh kuasa hukum Mitora yakni Muhammad Taufan Eprom Hasibuan pada 8 Maret 2021.

Sementara, ada enam tergugat yakni Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, H. Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, H. Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Kemudian, turut tergugatnya yaitu Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah dan bangunan serta isinya.

Editor: Redaksi