JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN –  Masyarakat Jakarta Utara dihimbau untuk menunda permohonan perbaikan dokumen kependudukan dan catatan sipil apabila tidak dalam keadaan mendesak.

Hal ini dikarenakan sedang adanya proses pembaruan perpanjangan penandatangan dengan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

“Kami menghimbau warga apabila tidak dalam kondisi benar-benar mendesak untuk menunda terlebih  dahulu pengajuan perbaikan dokumen kependudukan dalam beberapa hari ke depan,” ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara, M. Edward Idris saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Dijelaskannya, pembaruan perpanjangan TTE PPS dilaksanakan ditingkat Sudin, Kecamatan, maupun Kelurahan. Sedangkan proses pembaruan TTE ini diperkirakan berlangsung selama tiga hari ke depan.

“Saat ini, segala dokumen kecuali Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah menggunakan TTE. Apabila proses pembaruan TTE ini belum rampung maka dokumen belum bisa kami terbitkan,” jelasnya.

Apabila proses pembaruan perpanjangan penandatangan TTE melebihi batas waktu yang telah ditentukan, ia berencana mengajukan perubahan sementara sistem SIAK menggunakan TTE di tingkat Kelurahan dan Kecamatan menjadi tingkat Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Utara.

Solusi ini dirasa tepat guna mempercepat perbaikan proses pengajuan dokumentasi kependudukan dari masyarakat.

“Apabila proses pembaruan perpanjangan TTE melebihi batas waktu maka akan kami coba ubah sistem SIAK yang mana TTE yang digunakan dari Sudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Utara,” pungkas Edward.

Reporter: Bintarsih