Puluhan jurnalis dari berbagai media berunjukrasa memprotes pengamanan berlapis Wali Kota Medan Bobby Nasution di depan Kantor Walikota Medan

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Puluhan jurnalis dari berbagai media berunjukrasa memprotes pengamanan berlapis Wali Kota Medan Bobby Nasution di depan Kantor Walikota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis 15 April 2021. Pengamanan berlapis Bobby Nasution mulai dari personil Polisi, Satuan Polisi Pamong Praja hingga anggota Pasukan Pengamanan Presiden dianggap berlebihan dan mulai bersikap arogan.

Seperti yang dialami jurnalis Harian Tribun Medan Rechtin Hani Ritonga bersama salah satu rekannya sesama jurnalis, kemarin, saat akan melakukan kegiatan jurnalistik mewawancarai Bobby Nasution, Hani diusir oleh ketiga unsur pasukan pengamanan Bobby Nasution.

Terkait peristiwa yang terjadi beberapa hari lalu, pengusiran terhadap wartawan di Kantor Walikota Medan, para awak media melakukan aksi protes keras.

Pengamat politik Jerry Massie dari Political Public Policy Studies, berpendapat jika kerja wartawan dilindungi undang-undang.

“Atau saya pikir Walikota tak mau menjawab pertanyaan wartawan ini sengaja menghindar atau tak mau membahas. Saya sarankan kepada semua pejabat hargailah kerja pers berikanlah jawaban atas pertanyaannya jangan terkesan menutupi mau masalah apapun itu”, terang Jerry, Jumat (16/4/2021).

Lebih lanjut, Jerry mengatakan, bukan saja jurnalis yang memperoleh informasi publik, tapi juga ada Undang-Undang dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Begitu pun UU Pers No 40 Tahun 1999 tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), jelas Jerry.

Jerry menyinggung isi dari UU Informasi Keterbukan Publik No. 14 Tahun 2008 yang mana (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana, tutup Jerry.

Dikutip dari CNN Indonesia, Komandan Paspampres Mayjen Agus Subianto terkait hal itu mengatakan bahwa anak buahnya melakukan tugas sesuai aturan. Paspampres ditugaskan menjaga Bobby sebagai bagian dari keluarga Presiden Joko Widodo.

Editor: Redaksi