Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Empat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangkap di Hong Kong, Jumat (16/4/2021) karena diduga menawarkan layanan praktik dokter gigi secara ilegal.

Dari berita yang ditulis South China Morning Post, keempat TKI tersebut diketahui tidak memiliki izin pelatihan untuk membuka praktik, tapi mereka beroperasi di sebuah kamar di wisma penginapan di luar kota ketika akhir pekan, tanpa diketahui oleh pemberi kerja mereka.

Pekerja yang tertangkap berusia 31 hingga 35 tahun itu menyewa kamar untuk memberikan layanan gigi bagi rekan senegara.

Kartu nama dan buku rekening telah disita pihak berwenang saat melakukan penangkapan di rumah kontrakan masing-masing pada Kamis dan Jumat lalu.

Dari awal penyelidikan yang dilakukan Departemen Imigrasi setempat, tidak ada dari pelaku yang pernah mendapatkan pelatihan gigi formal. Keempatnya juga tidak terdaftar sebagai dokter gigi.

“Pembantu yang ditangkap telah melanggar syarat tinggal mereka,” kata juru bicara departemen dikutip dari SCMP, Sabtu (17/4/2021) WIB.

“Selain itu, praktik kedokteran gigi tanpa terdaftar resmi juga akan sangat mengancam kesehatan dan kehidupan warga Hong Kong dan kemungkinan besar akan meningkatkan risiko penyebaran epidemi. Situasinya benar-benar tidak bisa diterima.”

Departemen Imigrasi setempat masih menyelidiki tindakan ilegal tersebut, dan tidak menutup kemungkinan untuk menangkap lebih banyak lagi pelaku.

Undang-undang setempat menyatakan bahwa pekerja rumah tangga hanya boleh melakukan tugas yang ditentukan dalam kontrak dan tidak boleh mengambil pekerjaan lain.

Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, hukuman bagi seseorang yang melanggar syarat tinggal adalah denda 50 ribu dollar Hong Kong atau sekitar Rp93 juta serta dua tahun kurungan penjara.

Berdasarkan Undang-undang Pendaftaran Dokter Gigi, hukuman untuk berpura-pura menjadi atau mengambil atau menggunakan nama atau gelar dokter gigi dikenakan denda 100 ribu dollar Hong Kong atau Rp1,4 milar dan tiga tahun berada di balik jeruji besi penjara.

Editor: Redaksi