Lokasi tambang batu bara milik PT NTC yang sudah ditutup izinnya, saat ini diduga menggunakan izin PT Brassu oleh PT KBPC untuk penambangan

JAMBI, INDONESIA PARLEMEN – Beberapa waktu lalu warga Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi menggelar aksi demo menolak keberadaan perusahaan tambang PT KBPC yang diduga melakukan illegal Mining dan juga menyerobot tanah meraka.

Menurut informasi yang beredar, PT KBPC diduga memakai izin PT Brassu dimana perusahaan tersebut tidak ada potensi tambangnya. Akan tetapi lokasinya tidak sesuai dengan wilayah pertambangan yang sudah ditetapkan sesuai izin yang berlaku.

Humas pihak PT KBPC, Khairul Saleh menyangkal semua pemberitaan tentang pihaknya melakukan pemblokiran jalan dan soal izin palsu yang dituduhkan ke pihaknya.

“Itu informasi bohong, kalau memang benar, silahkan tunjukan buktinya, saya rasa Rio yang menjadi sumber berita ini sudah keterlaluan, kalau seperti ini kita laporkam kepolisi”, Ujar Khairul Saleh

Menurut Khairul Saleh, tambang batu bara di wilayah tersebut tidak ada hubungannya dengan PT KBPC melainkan PT Dabara yang di subcontractor ke PT Muara Kenalu di Area tersebut.

“Jadi intinya tidak ada hubungannya dengan PT KBPC, disana ada 3 PT, Ada PT Dabara, PT Muara Kenalu dan Juga PT SAS, jadi kita pertegas kalau itu sudah menjelekan PT KBPC,” ucapnya.

Khairul Saleh juga menyanggah soal penutupan jalan warga di dusun Baru Pusat Jalo juga dinilai tak benar. Diakuinya memang ada penutupan. Namun, jalan yang ditutup tersebut diwilayah stok pile dusun Sijau. Dia beralasan, hal ini dilakukan oleh pihak perusahaan guna menghindari resiko terjadinya kecelakaan.

“Jadi jalan di dusun Baru Pusat Jalo juga tidak ada yang ditutup. Yang ditutup itu di stok pile. Biasanya masyarakat kalau mau ke kebun lewat dalam stok pile. Sekarang itu yang ditutup. Namun, sebagai penganti, kita sudah menyiapkan jalan baru ,” sebutnya.

Akses jalan warga yang ditutup PT KBPC

Disisi lain, Jimmy Syamsudin Ibrahim selaku Direktur dari PT. KBPC Grup angkat bicara mengenai tuduhan terhadap dugaan penambangan illegal di Lokasi Areal PT. Dabara yang dilakukan Oleh PT. KBPC.

Menurutnya PT KBPC sendiri Bekerja sama dengan PT Dabara.

“kalau Dibilang Illegal itu tidak benar karena kita pakai IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Dabara. Kalau bicara manfaat kita selama ini sudah berkontribusi Mulai dari mempekerjakan masyarakat, sampai memberikan bantuan,” Kata Jimmy.

Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Bungo Angkat Bicara Terkait Polemik Penutupan Jalan Warga

Tokoh masyarakat Rantau Pandan, Muhamad Husnaini menceritakan kronologi penutupan jalan warga yang dilakukan oleh perusahaan tambang diduga PT KBPC.

Husnaini berujar, awalnya ada laporan dari masyarakat yang sering melewati jalan tersebut kemudian lapor Ke anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) sehingga membicarakannya hal itu di tengah forum.

“Ada laporan dari masyarakat yang sering melewati jalan tersebut kemudian lapor ke Anggota BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) terus anggota BPD nya berada di tengah forum untuk membicarakan hal itu”, Kata Husnaini kepada Indonesia Parlemen.

Menurut Husnaini, ada warga yang hendak ke sawah kesulitan karena aksesnya tertutup.

“Memang ada penutupan jalan masyarakat ke sawah, selama ini jalan itu tidak ditutup, memang di tutup karena ada laporan warga ke BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) kemudian BPD sampaikan lagi di tengah forum rapat desa”, Ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada perusahaan lain selain KBPC di Rantau Pandan

“Wah saya tidak bisa menuduh, tapi siapa lagi selain KBPC karena cuma KBPC disini”, pungkasnya

Selain KBPC, diwilayah Rantau Pandan juga ada PT Dabara yang memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

“Saya tidak tau lebih jauh PT Dabara, tapi Dabara itu memiliki IUP”, tambahnya

“Tidak ada berita bohong itu, berita benar bisa di pertanggung jawabkan itu bisa dipanggil itu orang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)nya, bisa di pertanggung jawabkan”, tutupnya.

Tokoh Pemuda Batang Bungo Mardedi juga menambahkan, pemicu awal penutupan dan bentrokan karena warga tidak di perbolehkan lalu lalang di jalan tambang.

“Awalnya itu terjadi penutupan dan bentrokan warga karena warga tidak di perbolehkan lalulalang di jalan tambang padahal jalan itu sudah ada sebelum KBPC berdiri”, katanya.

Menurutnya ada juga jalan yang ditutup tembok oleh pihak KBPC yaitu akses tiga dusun yaitu, Tebat, Tanjung Agung dan Sukajaya bukan diwilayah Sijau, yang ditutup melainkan berletak di desa Tanjung Agung yang setiap hari masyarakat lewat membawa hasil perkebunannya.

“Jalan desa yang ditutup adalah akses tiga dusun yaitu, tebat, tanjung agung dan sukajaya bukan di sijau. Melainkan berletak di tanjung agung yang dimana masyarakat membawa hasil perkebunannya”, Ucapnya.

Jalan Desa yang digunakan sebagai akses ke kebun masyarakat terbentang diatas tanah milik keluarga almarhum Ahmad Jarimi yang sudah di waqafkan oleh almarhum

“Semua orang sekitar tau itu tanah jalan infaq dari almarhum” Pungkas Mardedi.

Menanggapi untuk penukaran jalan tersebut masyarakat dirasa belum tentu mau karena masyarakat sudah dari dulu menggunakan jalan yang sudah ada tersebut dan tidak pernah ada kendala dalam penggunaanya sebelum di tutup tembok oleh Pihak KBPC.

Reporter: Sofyan
Editor: Angie