Jason Tjakrawinata tersangka kasus penganiyaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan

PALEMBANG, INDONESIA PARLEMEN – Polisi telah menetapkan Jason Tjakrawinata sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan. Jason pun dijerat dengan pasal berlapis karena merusaki hp milik perawat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam.

“Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut,” katanya, Sabtu (17/4/2021).

Usai jadi tersangka, Jason pun menjelaskan alasan dirinya menganiaya perawat. Dia kemudian meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut,” Ucap Jason di Mapolrestabes Palembang.

Pria yang diketahui merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI), itu mengaku bahwa yang membuatnya tambah emosi karena ia harus bolak-balik menjenguk anaknya di RS Siloam, Palembang.

“Anak saya sudah empat hari di rawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima,” Katanya.

Sambil menundukkan kepala dengan terbata-bata, Jason menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam.

“Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” Sesalnya.

Editor: Redaksi