Foto: ilustrasi mobil angkutan travel

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan akan menindak travel nakal selama larangan mudik Lebaran 2021.

Pengemudi travel yang nekat membawa penumpang akan ditilang.

“Akan kita sita kendaraannya (tanggal 6 Mei 2021) dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jembatan Cibeet, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/4/2021).

Dia mengatakan pengemudi travel bisa dijerat Pasal 308 dan Pasal 303 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur ancaman hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Berlaku juga untuk truk dan kendaraan yang khusus mengangkut barang. Kendaraan ini bisa ditindak dengan pasal serupa jika kedapatan mengangkut pemudik.

“Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021,” Ucapnya.

Ketegasan juga bakal diterapkan kepada bus yang nekat mengangkut penumpang. Namun, sanksi bagi pengemudi bus diberikan oleh Dinas Perhubungan.

“Kan sudah dibilang enggak boleh jalan, tapi dia jalan, itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan, yakni dari teguran atau pencabutan (izin) atau sanksi lain,” kata Sambodo.

Pihaknya menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi. Kendaraan itu akan diputar balik ke Jakarta.

Sambodo memastikan tidak ada masyarakat yang bisa lolos. Sebab, polisi akan berjaga selama 24 jam mengadang pemudik di 31 titik pos pengamanan (pos pam).

Editor: Redaksi