Foto : internet

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan rapor merah kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020. Kinerja Lembaga Antikorupsi dinilai terburuk sejak 2015.

“Tahun 2020 merupakan kemerosotan KPK dalam kinerja. Dari konteks kinerja dan nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” ucap peneliti ICW Wana Alamsyah melalui telekonferensi di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Dia juga mengatakan KPK hanya menangani 15 kasus pada 2020. Padahal, Lembaga Antikorupsi menangani 62 kasus rasuah pada 2019.

“Tahun 2018 sebanyak 57 kasus, Tahun 2017 sebanyak 44 kasus, Tahun 2016 sebanyak 35 kasus, dan pada Tahun 2015 sebanyak 30 kasus,” Katanya.

Dari data yang dioeroleh ICW tahun lalu KPK lebih banyak menangani kasus dari peninggalan kepemimpinan sebelumnya. ICW mencatat hanya satu kasus baru yang disidik KPK sepanjang 2020.

“Sebagian besar penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yakni sebanyak tujuh kasus dan pengembangan kasus yakni sebanyak tujuh kasus,” tutur Wana.

ICW juga menilai taring KPK melemah pada 2020. Lembaga Antikorupsi dinilai lambat memproses pengembangan kasus strategis dan pembongkaran aktor.

Untuk Profesionalitas Lembaga Antikorupsi juga kurang baik. Pasalnya, surat tugas penyidik sering bocor ke publik saat penanganan beberapa kasus.

“Kebocoran surat perintah dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK membuka ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menyembunyikan bukti, atau potensi intimidasi dan teror,” kata Wana.

Rangkuman ini didapat ICW dari informasi di kanal resmi KPK dan beberapa media massa. Seluruh data dikumpulkan dan dilakukan analisis deskriptif.

Editor: Redaksi