Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku setiap tahun banyak prajurit TNI yang membelot dan kabur dari kesatuannya.

Dia berujar, alasan para pembelot ini pun beragam, mulai dari terlilit utang hingga terlibat permasalahan asusila.

“Motivasi beda-beda, ada yang karena utang, ada yang karena mungkin merasa tidak cocok, ada yang mungkin karena masalah susila, macem-macem itu begitu banyak,” kata Andika di Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).

Dia mengatakan, dari satuan prajurit TNI tak hanya terjadi di Papua. Andika juga tak mau menghubungkan hal tersebut dengan putra daerah atau kedaerahan.

“Sebetulnya kasus ini bukan hanya terjadi kali ini, walau tidak sama persis tapi prajurit yang lari atau tinggalkan dinas dan tidak kembali lagi itu cukup sering,” ucapnya.

“Saya terbuka, enggak bohong. Setiap tahun begitu banyak. Dan itu dilakukan oleh prajurit dengan latar belakang maupun etnis yang beda-beda, kami tidak akan ambil kesimpulan bahwa ini ada hubungan dengan putra daerah,” katanya.

Kendati demikian, Andika menyebut semua prajurit yang membelot ini tak dilepas begitu saja. Semuanya telah diproses secara hukum.

Lebih lanjut, ia mengatakan tanggung jawab tak hanya ditanggung oleh pelaku pembelot, tetapi juga atasan langsung yang berhubungan dengan prajurit tersebut.

“Kita juga briefing para komandan satuan dan ini termasuk penilaian. Ini yang kami lakukan. Kita tidak hanya lihat individu yang melakukan tindak pidana, tetapi bagaimana leadership atau kepemimpinan di atasnya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, seorang anggota TNI yang bertugas di Papua membelot dan bergabung dengan OPM. Prajurit ini diketahui kabur dari pos jaganya pada 12 Februari 2021.

Oknum TNI ini pun saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia kabur dengan membawa 70 butir amunisi beserta magasin.

Beberapa pasal telah dikenakan terhadap oknum TNI itu. Salah satunya yakni THTI atau tidak hadir tanpa izin. Setelah 30 hari, pihaknya baru bisa memecat yang bersangkutan.

Editor: Redaksi