TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sat Reskrim Polsek Kelapa Dua dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, dengan tersangka berinisial MA dan SG.

Didampingi Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria, dan Kasat Reskim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, kronologis berawal pada hari Minggu 18 April 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Gerubug RT 01 RW 04 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dia menjelaskan, di TKP telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tersangka MA dibantu oleh tersangka SG dengan cara membacok korban menggunakan celurit yang mengakibatkan mengenai punggung sebelah kiri korban.

“Akibatnya, korban mengalami luka dan meninggal dunia. Setelah sebelumnya sempat dilarikan kerumah sakit oleh teman-temannya,” jelas Iman Imanuddin.

Lanjut Iman, peristiwa itu dimulai dari aksi saling tantang antar kelompok pelaku dengan kelompok korban untuk melakukan perang sarung di sekitar TKP. Kelompok korban dari Kampung Bonang, Kecamatan Kelapa Dua, bernama Gabores dengan kelompok dari Kampung Binong Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang yang bernama Enjoy 64 Binong.

“Ketika perang sarung tersebut terjadi, kelompok dari korban (Gabores) kalah jumlah sehingga mereka lari menyelamatkan diri dan ketika korban almarhum Fuad Hasim hendak menyelamatkan diri terkena sabetan sebilah celurit dari arah belakang.

Kemudian, korban dibantu teman-temannya menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang saksi yang merupakan teman korban. Selanjutnya korban dibawa kerumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan, namun ditengah perjalanan korban meninggal dunia,” ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolsek Kelapa Dua, Rabu (21/4/2021).

Iman menambahkan, setelah melakukan aksinya, para tersangka kembali kerumahnya masing-masing.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana Jo pasal 55 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pencarian orang (DPO)” terangnya.

Sementara, Kapolsek Kelapa Dua AKP Fredy Yudha Satria menambahkan, bahwa para tersangka dan korban tidak saling mengenal, mereka berjanjian melalui media sosial untuk melakukan perang sarung tersebut.

“Untuk para tersangka dengan korban tidak saling mengenal, jadi mereka berjanjian menggunakan medsos berupa fecebook untuk melakukan perang sarung,” ucapnya.

Fredy juga menjelaskan bahwa para tersangka tersebut tidak bekerja alias penganguran.

“Perang sarung itu, sarung yang sudah dilipat-lipat untuk digunakan menyebet badan lawan sehingga kalau terkena badan bisa sakit,” terangnya.

Untuk barang bukti tersebut, Polisi mengamankan. 1 buah celana jeans warna biru dongker milik korban, 1 buah sweeter warna putih milik korban, 1 buah celana olahraga warna biru milik korban, 1 buah pedang panjang bergagang besi dengan panjang 9 cm, 1 buah parang bergagang kayu dengan panjang 45 cm, 1 buah golok bergagang kayu dengan panjang 60 cm, 1 dan buah pedang panjang bergagang dengan panjang 120 cm.

( Glen )