Slamet Pribadi, Pakar Hukum pidana Universitas Bhayangkara, Jakarta

BEKASI, INDONESIAPARLEMEN – Dugaan pemalsuan persyaratan akte nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung, Kabupaten Bekasi yang sedang ada gugatan harta gono-gini di pengadilan agama kota Bekasi nomor perkara.1254/Pdt.G/2021/PA/Bks.

Slamet Pribadi sebagai Pengamat hukum memberikan tanggapan hal itu, Menurutnya, istri yang merasa menjadi korban disarankan segera melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan persyaratan akte pernikahannya.

“Agar dapat dibuktikan secara hukum, sekaligus menjadi dasar pengadilan untuk memutuskan kewajiban waris dan hak waris,” pungkasnnya Kepada media Indonesia Parlemen, Kamis ( 22/04/2021 ).

Sebelumnya, Christina Razak menduga ada pemalsuan persyaratan akte nikah nomor.607.92.VII.1998 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang dilakukan Suwondo, mantan suaminya.

Diketahui saat ini Christina sedang dalam proses gugatan harta gono-gini di Pengadilan Agama Kota Bekasi nomor perkara.1254/Pdt.G/2021/PA/Bks.

Ia menduga kuat data yang tercantum pada akte nikah itu tidak sesuai fakta yang diberikan saat pengajuan pembuatan akte nikah.

“Status mantan suami saya saja di buku akte nikah sepertinya gak jelas karena waktu itu, dia bilang sama saya mau cerai sama istri pertamanya,” cerita Christina kepada Indonesia Parlemen, dikediamannya, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021).

Reporter: Dirham
Editor: Angie