Pemilik PT Suryamas Abadi, Djendri Djusman

JAMBI, INDONESIA PARLEMEN – Sengketa jalan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi terus berlarut-larut meskipun telah dimediasi anggota DPRD setempat.

Akses jalan milik PT Suryamas Abadi memunculkan persoalan setelah dikuasai oleh PT KBPC. Ditambah PT Satya Kisma Usaha (SKU) sebagai perusahaan yang menyewa jalan tersebut ke PT KBPC juga tidak hadir ketika dipanggil dalam mediasi di gedung DPRD.

Ketidakhadiran anak usaha Sinarmas Group tersebut dikarenakan telah dilimpahkan ke PT KBPC Group.

Pemilik PT Suryamas Abadi, Djendri Djusman menyesalkan persoalan jalan tersebut makin berlarut. Djendri heran, PT SKU tidak menghadiri undangan dari pihak DPRD.

“Jadi seolah lepas tangan,” kata Djendri dalam rilisnya, Rabu (21/4/2021).

Pemanggilan PT SKU berawal dari keluhan warga beberapa desa di Kecamatan Muko-muko Bathin VII Kabupaten Bungo yang mengeluh dengan kondisi jalan desa yang sering dilalui oleh kendaraan perusahaan.

Warga setempat mengeluhkan banyaknya debu jika musim panas dan kondisi jalan yang becek saat hujan turun. Sebelumnya, warga disana tidak begitu mempersoalkan, sebab pada awalnya mereka dijanjikan akan diberikan uang pengganti untuk desa. Namun setelah ditunggu-tunggu, hingga saat ini hanya isapan jempol belaka.

Menurut warga, jalan yang dilalui oleh beberapa perusahaan tersebut merupakan jalan umum yang sebagiannya dibangun memakai uang negara. Ada beberapa desa yang dilalui oleh perusahaan, di antaranya Tanjung Agung, Dusun Tebat, Bedaro, Pekan Jumat dan Baru Pusat Jalo.

Di sana ada beberapa perusahaan, di antaranya PT KBPC yang bergerak di bidang batubara dan PT SKU bergerak sektor perkebunan kelapa sawit.

Diduga PT SKU berani melintas dikawasan tersebut karena sudah membayar royalti kepada PT KBPC, dengan nominal di atas Rp1 miliar.

Djendri berujar, harusnya baik PT SKU dan PT KBPC tidak berhak menguasai jalan ini, apalagi sampai memberi dan menerima fee atas penggunaan akses jalan tersebut.

PT KBPC bergerak di bidang batubara dan PT SKU (Sinar Mas Grup) bergerak sektor perkebunan kelapa sawit.

Hal itu disebabkan sebagian jalan tersebut merupakan milik PT Suryamas Abadi yang sebelumnya melakukan penambangan Batubara dikawasan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan hingga saat ini, apa landasan PT KBPC meminta Fee sejumlah uang kepada PT. SKU untuk melalui jalan tambang tersebut?,” tegas Djendri.

Djendri Djusman mengaku mempunyai bukti bukti sah secara legalitas atas jalan tambang yang biasa dilalui PT KBPC dan PT SKU tersebut. Ia mengatakan, dirinya beserta perwakilan warga Kabupaten Bungo yang turut menjadi korban penyerobotan tanah saat ini sudah membuat laporan ke Polres Muara Bungo dan akan diteruskan ke Polda Jambi.

Djendri pun tidak segan-segan akan membawa permasalahan ini ke Jakarta.

“Sampai detik ini juga tidak ada penanganan yang serius atas konflik ini, baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo ataupun Polres Bungo, yang seharusnya mereka justru lebih paham daerah mereka,” Sesal Djendri

“Jangan hanya terkesan pembiaran atau menunda-nunda. Saya akan bawa permasalahan ini ke Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN , Kemenkopolhukam, Mabes Polri, hingga DPR RI di Jakarta,” imbuhnya.

Sebelumnya, Djendri Djusman melalui kuasa hukumnya, Bachtiar Marasabessy, menyebut jika jalan yang dipersoalkan tersebut memang merupakan jalan sah milik kliennya. Dan mereka memiliki bukti-bukti yang cukup.

“Dulu kami beli tanah itu untuk dijadikan jalan. Memang tidak ada sertifikat dari BPN, tapi ada akta Alashak dan surat dari desa. Dan kami punya bukti 70 surat,” kata Bachtiar.

Bachtiar menyebut, sebelumnya mereka juga telah melakukan pendekatan kepada pihak PT KBPC dengan bertemu dengan pemilik perusahaan yaitu Syamsuddin. Namun belum ada titik terang.

Kata Bachtiar, kala pertemuan dan sampai sekarang Syamsuddin tidak pernah mau bertemu dengan mereka. Syamsudin hanya mengutus orang terdekatnya saja.

“Pertama isterinya, terus anaknya. Katanya punya surat, tapi kami tunggu-tunggu sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.

Kuasa hukum lainnya, Nurdamewati Sihite menambahkan, berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang  bahwa tidak ada dasar KBPC melakukan kerjasama ataj perjanjian dengan PT SKU, karena KBPC tidak memiliki legal standing atas jalan tambang tersebut.

“Sehingga menjadi pertanyaan hukum kami, kenapa Group Sinar Mas bisa membuat kerjasama tanpa mempelajari legal standing KBPC. Dan kami berharap agar PT SKU melakukan kontrak dengan pemilik yang sebenarnya yaitu klien kami, Djendri Djusman,” tegasnya.

Sementara itu, Marhoni salah satu anggota DPRD Kabupaten Bungo dari dapil setempat juga menyatakan sikap bahwa dirinya akan berjuang untuk menyelesaikan permasalahan di Dapilnya itu hingga tuntas.

Tak hanya itu, ia juga meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan dinas instansi terkait terjun langsung untuk menyelesaikannya, agar persoalan ini cepat diselesaikan.

“Ini waktunya Pemerintah Daerah bersama DPRD Bungo berkolaborasi dan bersatu untuk memperjuangkan hak Pemda bungo,” terang politisi Nasdem ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dharmawan mewakili ketua Komisi III DPRD Bungo, dengan lantang mengatakan bahwa pihaknya akan lebih serius untuk menyelesaikan permasalahan konflik jalan tambang batubara ini.

“Besok akan kami panggil lagi pihak PT KBPC. Jika masalah ini mau cepat selesai, mohon kepada pihak PT KBPC hadir dong saat di undang dan bawa dokumen-dokumennya, kalau memang merasa punya jalan itu,” pungkas Dharmawan.

Reporter: Sofyan Hadi
Editor: Angie