TANGERANG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan DC (28) pelaku tindak pidana Percobaan Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan terhadap wanita Open Booking Out (BO) berinisial L (27) dikawasan Ciputat.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (14/4/2021) disalah satu Apartemen yang berada dikawasan Ciputat.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Imanudin, menjelaskan, awal kejadian bermula saat pelaku memesan korban melalui aplikasi sosial media.

Korban menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan biaya Rp.300.000, namun setelah korban dan pelaku melakukan hubungan badan, pelaku hanya membayar Rp.150.000.

“Karena tidak sesuai dengan perjanjian, akhirnya korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mendorong pelaku sehingga pelaku merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam sweaternya,” kata Kapolres saat melakukan konferensi pers, di Mapolres Tangsel yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra dan Kanit V Resmob Sat Reskrim Ipda Mahendra Tri Octavianus. Kamis, (22/4/2021).

Masih kata Iman, pelaku sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebuah pisau dapur yang dibawanya dari tempat kerja.

“Pelaku menusuk korban sebanyak 14 kali dibagian dada dan perut dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku,” terang Iman.

“Korban yang sedang dalam keadaan sudah tertusuk lari ke kamar mandi namun dikejar oleh pelaku dan dibenturkan kepalanya ke kloset. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban,” lanjutnya.

Iman menyebut, saat ini korban sedang mengalami perawatan intensif di RSUD Kota Tangsel.

“Atas aksinya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,”jelas AKBP Iman.

( Glen )