Foto: ilustrasi

JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN  – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara memastikan seluruh anggotanya terlindungi hukum.

Seluruh tenaga perawat yang tersandung permasalahan hukum mendapatkan hak pembelaan dari organisasi.

“Seluruh perawat yang memenuhi kewajiban sebagai anggota mendapatkan hak pembelaan terhadap kasus yang terkait dengan masalah hukum dalam lingkup praktik keperawatan,” tegas Maryanto, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD ART) PPNI, dijelaskannya setiap perawat memiliki hak mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus organisasi. Termasuk berhak mengikuti seluruh kegiatan organisasi, memilih dan dipilih sesuai jenjang kepengurusan organisasi.

“Hak itu dapat dimilikinya apabila perawat sesuai AD ART, menjalani Kode Etik Perawat Indonesia, memiliki standar kompetensi, memenuhi standar praktik, menjalani peraturan dan perundang-undangan serta ketentuan organisasi yang berlaku,” jelasnya.

Terhadap perawat wanita senior, PPNI juga dapat mengajukan intervensi terhadap penyelenggara fasilitas kesehatan untuk tidak!lagi dibuatkan jadwal tugas paruh waktu (shifting). Jadwal tersebut digantikan oleh perawat yang lebih junior.

“Yang pasti dalam organisasi PPNI, seluruh perawat mendapatkan hak dan kewajibannya sesuai aturan yang ada,” tutupnya.

Reporter: Bintarsih