Foto: ilustrasi

MALANG , INDONESIA PARLEMEN – Warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), ditangkap
karena merakit senjata api (senpi) ilegal.

“Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangan tertulis, Sabtu, 24 April 2021.

Tidak disebutkan kapan tersangka ditangkap. Hanya, Gatot mengatakan tersangka mulai merakit senpi sejak Februari 2021. Dia telah membuat tujuh pucuk senjata api dalam rentang waktu tersebut.

“Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Yakni grinda, alat bubut dan alat las,” Kata Gatot.

Petugas menyisir kediaman tersangka. Sebanyak tiga pucuk senpi jenis revolver, baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm dan puluhan amunisi disita sebagai barang bukti.

Senpi ilegal itu bukan untuk kebutuhan sendiri. Melainkan diperjualbelikan sebagai mata pencarian.

“Senjata rakitan tersangka jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara R 3,5 juta hingga Rp6,5 juta,” Jelas Gatot.

Tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara ilegal. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Redaksi