SERDANG BEDAGAI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Randi (26) warga Dusun II Desa Bukit Cermin Hilir, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Rabu(14/4/2021) sekira pukul 07:30 WIB, akhirnya diamankan Polisi.

Pasalnya, Randi ditangkap tim ospnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul dalam kasus penggelapan sepeda motor jenis Sanex nopol BK4404MB milik korban Suhariono (39) yang tak lain milik tetangga sendiri. Atas perbuatannya korban membuat pengaduan ke Polsek Dolok Masihul.

Hasil pengembangan pelaku,
tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul juga mengamakan dua pelaku yang sebagai penadah yakni MP aluas Pikram(41) warga jalan kutilang Kelurahan Bajenis, Rambutan Kota Tebingtinggi dan IP alias Imam (31) warga jalan Dekokrasi lingkungan IV Kelurahan Brohol, Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Hasil penangkapan para pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah BPKB sepeda motor Sanex BK 4404NB dan satu buah STNK asli sepeda motor Sanex dan satu unit sepeda motor Sanex BK 4404MB dalam kondisi terpisah.

Informasi diperoleh, kejadian bermula saat korban berada dirumah, selanjutnya datang pelaku guna meminjam satu unit sepeda motor Sanex milik korban.

Kemudian korban meminjamkanya
dengan alasan sebentar yang juga disaksikan oleh Supria Nigsih (16) anak korban. Setelah dipinjam pelaku Randi tak juga mengembalikan serta sudah tidak ada berada tempat tinggalnya.

Selanjutnya, korban berupaya
terus melakukan pencarian namun pelaku tidak bisa ditemukan. Kemudian korban membuat pengaduan ke Mapolsek Dolok Masihul dengan kerugian 3 juta rupiah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Khairul Saleh dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021) membenarkan penangkapan pelaku dan 2 Penadah kasus pengengelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Sergai.

Menurut Kapolsek, bahwa awal penangkapan pelaku atas adanya laporan korban Suhariono(39) di Mapolsek Dolok Masihul tentang kasus pengelapan sepeda motor.

Atas laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil diamankan,” ucap AKP Khairul Saleh.

Hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual kepada MP alias Pikram tukang barang loak seharga Rp 500 ribu, selanjutnya tim langsung menuju kelokasi dan mengamakan pelaku MP alias Pikram dan IP alias Imam berikut barang bukti sepeda motor yang sudah di cincang.

“Atas perbuatanya, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”pungkas Kapolsek Dolok Masihul.

Reporter: Surya Damanik